Jumat, 18 November 2016

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan



1.    Efisiensi Perusahaan Koperasi
            Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
            Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
            Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

a.       Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

b.      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

c.       Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA


d.      Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

Ø  Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.

Ø  Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.



2.    Efektivitas Koperasi
            Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.

·         Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
·         EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
·         Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif


3.    Produktivitas Koperasi
            Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.

·         Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%

·         Modal koperasi
     = Rp. 102,586,680 X 100%
        Rp. 118,432,448
     = Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

·         Rentabilitas Koperasi
            Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:

Rentabilitas = S H U X 100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X 100%
   Rp. 518,428,769
 =Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

4.    Analisis Laporan Koperasi
            Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
·         Neraca
·         Perhitungan hasil usaha (income statement)
·         Laporan arus kas (cash flow)
·         Catatan atas laporan keuangan
·         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

            Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
            Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

5.    Kesimpulan

            Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.



REFRENSI

https://cahyosaputro94.wordpress.com/2014/01/05/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/

Kamis, 27 Oktober 2016

tugas 2 ekonomi koperasi



NAMA            : IQBAL NUR FAUZI
NPM               : 15214405
KELAS           : 3EA03


KOPERASI SWADHARMA

Koperasi Swadharma berdiri sejak 8 Mei 2008, Koperasi swadarma merupakan Koperasi Serba Usaha dimana anggotanya merupakan karyawan aktif maupun outsourcing dan pensiunan PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.
Koperasi Swadharma merupakan badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa meliputi; Simpan Pinjam, Persewaan Asset, Pertokoan, Pengelolaan Tenaga Kerja Outsourcing.

CONTOH LAPORAN PEMBAGIAN SHU KOPERASI SWADHARMA
PERHITUNGAN HASIL USAHA SWADHARMA
PER 01 JANUARI 2013 s/d 31 DESEMBER 2013


PENDAPATAN
LAYANAN KEPADA ANGGOTA
Layanan Kepada Anggota                                            37.537.878.838
HPP Atas Layanan Anggota                                       (11.488.356.099)
     Jumlah Pelayanan Netto Anggota                                          26.049.522.739

PENDAPATAN DARI ANGGOTA
Pendapatan Usaha Dari Luar Anggota                        11.927.627.831
HPP Usaha Anggota                                                       ( 2.739.187.984)
     Jumlah Pendapatan Netto                                                           9.188.439.848
Pendapatan Non-Anggota                                             10.728.678.197
Pendapatan Operasi Lainnya                                          8.669.679.464 +
     Total Pendapatan Bruto                                                            54.636.320.248

BEBAN
BEBAN OPERASIONAL
Beban Usaha                                                                   (19.730.505.487)
Beban Perkoprasian                                                      (      344.466.094)
Beban Operasional Lainnya                                         (   6.732.982.624)
     Jumlah Beban Operasional                                                      (29.904.954.205)
Beban Bunga Bank                                                        (   4.036.635.042)
Beban Lainnya                                                               (      556.323.955)
     Pendapatan Sebelum Pajak                                                      20.138.407.046
Beban Pajak Penghasilan                                              (   2.013.840.705)
Sisa Hasil Usaha Setelah Pajak                                     18.124.566.341

DATA PERHITUNGAN SHU BULAN DESEMBER 2013
1.   Total Penjualan Koperasi                                             54.636.320.248
2.   Jumlah SHU                                                                    18.124.566.341

Simpanan Pokok                                                                                 672.890.000
Simpanan Wajib                                                                             26.512.895.554
Simpanan Sukarela                                                                             297.265.000
Modal Koperasi                                                                               27.483.050.554

Pembagian SHU Koperasi Swadharma UU No. 25/1992 Pasal 5 ayat 1
1.   Cadangan Koperasi                           40%  X  18.124.566.341   =  7.249.826.536,4
2.   Jasa SHU Anggota                             40%  X  18.124.566.341   =  7.249.826.536,4
3.   Dana Pengurus                                   5%    X  18.124.566.341   =     906.228.317,05
4.   Dana Karyawan                                 5%    X  18.124.566.341   =     906.228.317,05
5.   Dana Pembagunan Lingkungan5% X       18.124.566.341  =        906.228.317,05
6.   Dana Sosial                                         5%    X  18.124.566.341   =     906.228.317,05
Total 100%                                                                                         =18.124.566.341      


Hasil RAT KOPERASI SWADHARMA menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Usaha 75% x    7.249.826.536,4  =       5.437.369.902,3
Jasa Modal 25% x 7.249.826.536,4    =       1.812.456.634,1

Jenis Koperasi Swadharma adalah Koperasi Serba Usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa dimana anggotanya merupakan karyawan aktif maupun outsourcing dan pensiunan PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.
Bentuk Koperasi

Bentuk Koperasi Swadharma yang sesuai PP No. 60/1959 adalah Koperasi Gabungan dimana koperasi tersebut begerak dibidang jasa maupun dagang. 
Koperasi Swadharma merupakan Koperasi Sekunder dimana koperasi tersebut terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.  Meliputi Koperasi Gabungan.