Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha
yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi
dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu
terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan
cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi
atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan
waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di
bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a.
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya.
b.
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni
penerimaan SHU anggota.
c.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang
diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
d.
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs +
EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
Ø Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran
biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke
anggota.
Ø Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran
biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
2.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output
realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
·
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi
(EvK):
·
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
·
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK
>, berarti Efektif
3.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
·
Rumus perhitungan produktivitas
perusahaan koperasi :
PPK
= S H U X 100%
·
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp.
118,432,448
=
Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana
PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
·
Rentabilitas Koperasi
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI
maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X
100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X
100%
Rp. 518,428,769
=Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat
disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil
usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu
mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4.
Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
·
Neraca
·
Perhitungan hasil usaha (income
statement)
·
Laporan arus kas (cash flow)
·
Catatan atas laporan keuangan
·
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
5. Kesimpulan
Laporan keuangan koperasi selain
merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi
pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan
usaha lain.
REFRENSI
https://cahyosaputro94.wordpress.com/2014/01/05/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar