I. A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI :
Koperasi adalah badan
hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
B.
DEFINISI KOPERASI :
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V.
Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
Kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada
Bandung – Kasus penipuan dan penggelapan
dana masyarakat oleh koperasi cipaganti karya guna persada ini berawal dari
Koperasi Cipganti yang menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha melalui
proses restukturasi pada perusahaan agar tidak terhindar dari palilit . Bursa
Efek Indonesia menyatakan kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat
senilai RP 3,2 triliyun oleh KCKGP belum mengancam kelangsungan bisnis PT
.Cipaganti Citra Graha Tbk . Kasus gagal Koperasi Cipaganti senilai lebih dari
Rp 3,2 triliun dan melibatkan lebih dari 8.200 investor.Otoritas bursa juga
memastikan skandal yang melibatkan direktur utama perseroan ini , Andianto
Setiabudi terjadi di koperasi yang dikelolanya dan terpisah dari emiten
tersebut .Dalam keterangan awal kepolisian dan informasi para korban, dana-dana
milik anggota Koperasi Cipaganti di Bandung diduga diinvestasikan di sektor
pertambangan, properti, hotel, transportasi, alat berat, dan pompa bensin
dengan skema bagi hasil. Menurutnya, keterangan dari Manajer PT. Cipaganti
Citra Group (CCG), Dedi Suprapto yang mengatakan ada perbedaan isi brosur kerja
sama dengan perjanjian itu kurang tepat .”Saya tetap konsisten untuk terus
analisa perkara ini. Keterangan dari manajer itu kurang tepat, prosedur kerja
sama sejak brosur yang terjalin oleh notaris dan mitra sesuai dengan faktanya
serta usaha yang dilakukan sesuai perjanjian,” ujar John usai persidangan.
Koperasi Cipaganti yang beroperasi sejak 2008 (versi lain menyebutkan sejak
2012) awalnya memberikan imbal hasil sebesar 1-2% per bulan kepada para
anggota. Namun, sejak Januari 2014 pembayaran imbal hasil macet, sehingga
Koperasi Cipaganti membayar keuntungan atau hasil investasi para nasabah dengan
mengambil dana dari nasabah lain alias gali lubang tutup lubang. Restrukturisasi
KCKGP yang dimaksud Dodi antara lain meliputi tahapan kegiatan bussines
profiling, fund raising, penyusunan sistem administrasi transaksi, uji tuntas,
perbaikan kinerja serta restrukturisasi hutang. Seperti diketahui, Cipaganti
Group terkenal sebagai perusahaan pelopor shuttle travel yang melayani jasa
antar Bandung-Jakarta . Perusahaan tersebut makin berkembang hingga memiliki
usaha lain seperti sewa kendaraan ,sewa alat berat , pembangunan perumahan dan
masih banyak lagi .
· Analisis
Ø Sejarah
Perkembangan Koperasi
Sejarah
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada,yang
Didirikan di Jl. Gatot Subroto no 94 Bandung pada tahun 2002, Koperasi
ini telah disahkan dengan Akte Badan Hukum Nomor: 518/BH. 10-DISKOP/2002 dan
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: 23/PAD/XIII.23/VI/DINAS KUKM &
PERINDAG/2012. Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya dan para mitra usaha, serta sebagai strategic partner Cipaganti
Corporation.
Ø Prinsip-prinsip
Koperasi
Visi Koperasi Cipaganti yaitu Menjalin
kerjasama dengan masyarakat atas dasar k.epercayaan dan kesepakatan demi
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa indonesia.Visi ini diharapkan
mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang didasari kepercayaan
dan kesepakatan bersama dengan tujuan kesejahteraan bersama.
Misi Koperasi Cipaganti yaitu
sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangkan diri
kegiatan usahanya dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan
peranannya secara aktif dalam kegiatan perekonomian.
Ø Tujuan Koperasi
· 1. membantu, memperkokoh dan mengembangkan
perekonomian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
dari masyarakat itu sendiri,
· 2.menciptakan sarana belanja yang nyaman,
bersih dan ramah dalam memenuhi harapan konsumen SB Mart,
· 3.menyediakan kebutuhan pokok dengan harga
yang terjangkau bagi seluruh masyarakat dan murah bagi anggota/calon anggota.
Ø Manfaat
Koperasi
· 1.Jasa Simpanan yang kompetitif yakni 14%
per tahun yang dibayarkan saat jatuh tempo masa simpanan atau setiap bulan.
· 2. Membantu perencanaan menabung anggota.
· 3 Membantu pengembangan ekonomi nasional
khususnya usaha kecil dan menengah.
Kesimpulan
Pendapat saya terkait dengan kasus koperasi cipaganti ini yaitu
dilihat dari segi kinerja koperasi cipaganti ini tidak baik dan kurang sehat ,
karena koperasi menjanjikan pendapatan bagi masyarakat yang menyumbangkan dana
atau menjadi investor di koperasi cipaganti ini melebihi dengan bank yang
memberikan bunga kepada para nasabahnya .Dan juga dalam pembuatan sesuatu atau
yang berurusan dengan keuangan harus memberikan atau menyerahkan laporan
keuangan . Mulai dari berapa dana yang dibutuhkan dan berapa dana yang
dikeluarkan . Dalam pembagian hasil keuntungan bagi para investor ini
seharusnya disesuaikan dengan berapa persen investor menginvestasikan untuk
koperasi ini bukan dengan mengambil dana dari nasabah lain .Diharapkan bagi
para pemimpin yang sudah menggelapkan dana nasabah KCKGP bertanggung jawab
untuk di kembalikan atau dibagikan sesuai dengan SHU . Koperasi Cipaganti ini
sudah melanggar peraturan pemerintah karena tidak jelas sebelumnya koperasi ini
memiliki ijin atau tidak untuk menghimpun dana masyarakat . Untuk membuat suatu
perusahaan atau anak perusahaan dengan unsur nama yang sama di kelola oleh
orang yang berbeda . Pada kasus ini Koperasi Cipaganti dan PT. Cipaganti
pimpinan atau direksi nya dipegang oleh orang sama .Agar Perusahaan Cipaganti ini
tidak bangkrut sebaiknya Cipaganti ini membuat usaha yang baru dengan orang
yang tidak terlibat dalam kasus penggelapan dana dan penipuan .
Refrensi:
http://riafika26.blogspot.co.id/2014/10/ria-fika-yulianda-koto-27213548-2eb13.html
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/05/07/326402/koperasi-cipaganti-sudah-kembalikan-modal-kepada-mitra
http://riafika26.blogspot.co.id/2014/10/ria-fika-yulianda-koto-27213548-2eb13.html
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/05/07/326402/koperasi-cipaganti-sudah-kembalikan-modal-kepada-mitra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar