Selasa, 04 Oktober 2016

ANALISIS EKONOMI KOPERASI

I.  A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI : 
          
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
   
 B. DEFINISI KOPERASI :

Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)

·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.




Kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada
           

            Bandung – Kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh koperasi cipaganti karya guna persada ini berawal dari Koperasi Cipganti yang menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha melalui proses restukturasi pada perusahaan agar tidak terhindar dari palilit . Bursa Efek Indonesia menyatakan kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat senilai RP 3,2 triliyun oleh KCKGP belum mengancam kelangsungan bisnis PT .Cipaganti Citra Graha Tbk . Kasus gagal Koperasi Cipaganti senilai lebih dari Rp 3,2 triliun dan melibatkan lebih dari 8.200 investor.Otoritas bursa juga memastikan skandal yang melibatkan direktur utama perseroan ini , Andianto Setiabudi terjadi di koperasi yang dikelolanya dan terpisah dari emiten tersebut .Dalam keterangan awal kepolisian dan informasi para korban, dana-dana milik anggota Koperasi Cipaganti di Bandung diduga diinvestasikan di sektor pertambangan, properti, hotel, transportasi, alat berat, dan pompa bensin dengan skema bagi hasil. Menurutnya, keterangan dari Manajer PT. Cipaganti Citra Group (CCG), Dedi Suprapto yang mengatakan ada perbedaan isi brosur kerja sama dengan perjanjian itu kurang tepat .”Saya tetap konsisten untuk terus analisa perkara ini. Keterangan dari manajer itu kurang tepat, prosedur kerja sama sejak brosur yang terjalin oleh notaris dan mitra sesuai dengan faktanya serta usaha yang dilakukan sesuai perjanjian,” ujar John usai persidangan. Koperasi Cipaganti yang beroperasi sejak 2008 (versi lain menyebutkan sejak 2012) awalnya memberikan imbal hasil sebesar 1-2% per bulan kepada para anggota. Namun, sejak Januari 2014 pembayaran imbal hasil macet, sehingga Koperasi Cipaganti membayar keuntungan atau hasil investasi para nasabah dengan mengambil dana dari nasabah lain alias gali lubang tutup lubang. Restrukturisasi KCKGP yang dimaksud Dodi antara lain meliputi tahapan kegiatan bussines profiling, fund raising, penyusunan sistem administrasi transaksi, uji tuntas, perbaikan kinerja serta restrukturisasi hutang. Seperti diketahui, Cipaganti Group terkenal sebagai perusahaan pelopor shuttle travel yang melayani jasa antar Bandung-Jakarta . Perusahaan tersebut makin berkembang hingga memiliki usaha lain seperti sewa kendaraan ,sewa alat berat , pembangunan perumahan dan masih banyak lagi .



·         Analisis


Ø Sejarah Perkembangan Koperasi
          Sejarah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada,yang  Didirikan di Jl. Gatot Subroto no 94 Bandung pada tahun 2002, Koperasi ini telah disahkan dengan Akte Badan Hukum Nomor: 518/BH. 10-DISKOP/2002 dan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: 23/PAD/XIII.23/VI/DINAS KUKM & PERINDAG/2012. Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan para mitra usaha, serta sebagai strategic partner Cipaganti Corporation.




Ø Prinsip-prinsip Koperasi

        Visi Koperasi Cipaganti yaitu Menjalin kerjasama dengan masyarakat atas dasar k.epercayaan dan kesepakatan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa indonesia.Visi ini diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang didasari kepercayaan dan kesepakatan bersama dengan tujuan kesejahteraan bersama.

            Misi Koperasi Cipaganti yaitu sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangkan diri kegiatan usahanya dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif dalam kegiatan perekonomian.

Ø  Tujuan Koperasi


             
·                            1. membantu, memperkokoh dan mengembangkan perekonomian masyarakat                   untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dari masyarakat itu                     sendiri,
·                            2.menciptakan sarana belanja yang nyaman, bersih dan ramah dalam memenuhi               harapan konsumen SB Mart, 
·                            3.menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau bagi seluruh                    masyarakat dan murah bagi anggota/calon anggota.

Ø Manfaat Koperasi 

·                           1.Jasa Simpanan yang kompetitif yakni 14% per tahun yang dibayarkan saat jatuh             tempo masa simpanan atau setiap bulan.
·                           2. Membantu perencanaan menabung anggota.
·                           3 Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan                         menengah.


Kesimpulan

Pendapat saya terkait dengan kasus koperasi cipaganti ini yaitu dilihat dari segi kinerja koperasi cipaganti ini tidak baik dan kurang sehat , karena koperasi menjanjikan pendapatan bagi masyarakat yang menyumbangkan dana atau menjadi investor di koperasi cipaganti ini melebihi dengan bank yang memberikan bunga kepada para nasabahnya .Dan juga dalam pembuatan sesuatu atau yang berurusan dengan keuangan harus memberikan atau menyerahkan laporan keuangan . Mulai dari berapa dana yang dibutuhkan dan berapa dana yang dikeluarkan . Dalam pembagian hasil keuntungan bagi para investor ini seharusnya disesuaikan dengan berapa persen investor menginvestasikan untuk koperasi ini bukan dengan mengambil dana dari nasabah lain .Diharapkan bagi para pemimpin yang sudah menggelapkan dana nasabah KCKGP bertanggung jawab untuk di kembalikan atau dibagikan sesuai dengan SHU . Koperasi Cipaganti ini sudah melanggar peraturan pemerintah karena tidak jelas sebelumnya koperasi ini memiliki ijin atau tidak untuk menghimpun dana masyarakat . Untuk membuat suatu perusahaan atau anak perusahaan dengan unsur nama yang sama di kelola oleh orang yang berbeda . Pada kasus ini Koperasi Cipaganti dan PT. Cipaganti pimpinan atau direksi nya dipegang oleh orang sama .Agar Perusahaan Cipaganti ini tidak bangkrut sebaiknya Cipaganti ini membuat usaha yang baru dengan orang yang tidak terlibat dalam kasus penggelapan dana dan penipuan .




    Refrensi:
http://riafika26.blogspot.co.id/2014/10/ria-fika-yulianda-koto-27213548-2eb13.html
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2015/05/07/326402/koperasi-cipaganti-sudah-kembalikan-modal-kepada-mitra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar