Jumat, 06 Januari 2017

TUGAS 4 EKONOMI KOPERASI



Ø IDE MEMBUAT KOPERASI

            Jika saya ingin membuat koperasi, hal pertama yang ada dibenak saya tentunya saya akan membuat koperasi yang menjual dan menyewakan peralatan outdoor atau peralatan pendakian. Karena selain banyak diminati masyarakat hal ini merupakan sebagian dari hobby saya yaitu mendaki dan berpetualang.

Ø PERAN KOPERASI
PERANAN KOPERASI

            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat disekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, maka pemerintah indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi. Pemerintah indonesia sangat berkepentingan dengan koperasi, karena koperasi didalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.

Ø  Terdapat dalam Undang - Undang No 25 Tahun 1992 mengenai Peranan Koperasi, sebagai berikut:

1.      Koperasi sebagai gerakan untuk membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya. Dengan berkoperasi, diharapkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi dan masyarakat akan meningkat.
2.      Koperasi berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
3.      Koperasi meperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Koperasi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.




Ø  Lambang, Ciri-ciri dan Unsur Koperasi

A.    Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:

1.      Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.      Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.      Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.      Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.      Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.      Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.      Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.      Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

B.     Ciri-ciri Koperasi

1.      Terdiri dari perkumpulan orang.
2.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
          
C.     Unsur-unsur Koperasi

1.      Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2.      Berasaskan kekeluargaan.
3.      Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Keanggotaannya bersifat sukarela.
5.      Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6.      Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
7.      Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

Ø              Peranan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis – garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai dalam praktek, seperti:

1.      Keanggotaan sukarela dan terbuka
2.      Pengendalian oleh anggota secara demokratis
3.      Partisipasi ekonomi anggota
4.      Pendidikan, pelatihan dan informasi
5.      Kerjasama diantara koperasi
6.      Kepedulian terhadap komunitas

Ø Contoh Kasus
            Bandung – Kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh koperasi cipaganti karya guna persada ini berawal dari Koperasi Cipganti yang menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha melalui proses restukturasi pada perusahaan agar tidak terhindar dari palilit . Bursa Efek Indonesia menyatakan kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat senilai RP 3,2 triliyun oleh KCKGP belum mengancam kelangsungan bisnis PT .Cipaganti Citra Graha Tbk. Kasus gagal Koperasi Cipaganti senilai lebih dari Rp 3,2 triliun dan melibatkan lebih dari 8.200 investor.Otoritas bursa juga memastikan skandal yang melibatkan direktur utama perseroan ini , Andianto Setiabudi terjadi di koperasi yang dikelolanya dan terpisah dari emiten tersebut .Dalam keterangan awal kepolisian dan informasi para korban, dana-dana milik anggota Koperasi Cipaganti di Bandung diduga diinvestasikan di sektor pertambangan, properti, hotel, transportasi, alat berat, dan pompa bensin dengan skema bagi hasil. Menurutnya, keterangan dari Manajer PT. Cipaganti Citra Group (CCG), Dedi Suprapto yang mengatakan ada perbedaan isi brosur kerja sama dengan perjanjian itu kurang tepat .”Saya tetap konsisten untuk terus analisa perkara ini. Keterangan dari manajer itu kurang tepat, prosedur kerja sama sejak brosur yang terjalin oleh notaris dan mitra sesuai dengan faktanya serta usaha yang dilakukan sesuai perjanjian,” ujar John usai persidangan. Koperasi Cipaganti yang beroperasi sejak 2008 (versi lain menyebutkan sejak 2012) awalnya memberikan imbal hasil sebesar 1-2% per bulan kepada para anggota. Namun, sejak Januari 2014 pembayaran imbal hasil macet, sehingga Koperasi Cipaganti membayar keuntungan atau hasil investasi para nasabah dengan mengambil dana dari nasabah lain alias gali lubang tutup lubang. Restrukturisasi KCKGP yang dimaksud Dodi antara lain meliputi tahapan kegiatan bussines profiling, fund raising, penyusunan sistem administrasi transaksi, uji tuntas, perbaikan kinerja serta restrukturisasi hutang. Seperti diketahui, Cipaganti Group terkenal sebagai perusahaan pelopor shuttle travel yang melayani jasa antar Bandung-Jakarta . Perusahaan tersebut makin berkembang hingga memiliki usaha lain seperti sewa kendaraan ,sewa alat berat , pembangunan perumahan dan masih banyak lagi .

Ø Kesimpulan

            Pendapat saya terkait dengan kasus koperasi cipaganti ini yaitu dilihat dari segi kinerja koperasi cipaganti ini tidak baik dan kurang sehat , karena koperasi menjanjikan pendapatan bagi masyarakat yang menyumbangkan dana atau menjadi investor di koperasi cipaganti ini melebihi dengan bank yang memberikan bunga kepada para nasabahnya .Dan juga dalam pembuatan sesuatu atau yang berurusan dengan keuangan harus memberikan atau menyerahkan laporan keuangan . Mulai dari berapa dana yang dibutuhkan dan berapa dana yang dikeluarkan . Dalam pembagian hasil keuntungan bagi para investor ini seharusnya disesuaikan dengan berapa persen investor menginvestasikan untuk koperasi ini bukan dengan mengambil dana dari nasabah lain .Diharapkan bagi para pemimpin yang sudah menggelapkan dana nasabah KCKGP bertanggung jawab untuk di kembalikan atau dibagikan sesuai dengan SHU . Koperasi Cipaganti ini sudah melanggar peraturan pemerintah karena tidak jelas sebelumnya koperasi ini memiliki ijin atau tidak untuk menghimpun dana masyarakat . Untuk membuat suatu perusahaan atau anak perusahaan dengan unsur nama yang sama di kelola oleh orang yang berbeda . Pada kasus ini Koperasi Cipaganti dan PT. Cipaganti pimpinan atau direksi nya dipegang oleh orang sama .Agar Perusahaan Cipaganti ini tidak bangkrut sebaiknya Cipaganti ini membuat usaha yang baru dengan orang yang tidak terlibat dalam kasus penggelapan dana dan penipuan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar